Terbitnya Perubahan terakhir atas Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu Undang-undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah membuat format SPT Masa PPN mulai Masa Januari 2011 berubah dari yang sebelumnya form 1107 dan 1108 menjadi form baru SPT Masa PPN form 1111 dan 1111DM, berikut ini bisa diunduh UU No. 42 tahun 2009 dan form SPT Masa PPN 1111 dan 1111DM.
For Undang-Undang
For Form SPT Masa PPN 1111
For Form SPT Masa PPN 1111DM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar